Harus diakui bahwa Indonesia belum
mengadakan langkah-langkah yang cukup signifikan di bidang penegakan hukum (law
enforcement) dalam upaya mengantisipasi kejahatan duniamaya seperti dilakukan
oleh negara-negara maju di Eropa dan Amerika Serikat. Kesulitan yang dialami
adalah pada perangkat hukum atau undang-undang teknologi informasi dan
telematika yang belum ada sehingga pihak kepolisian Indonesia masih ragu-ragu
dalam bertindak untuk menangkap para pelakunya, kecuali kejahatan duniamaya
yang bermotif pada kejahatan ekonomi/perbankan.
Untuk itu diperlukan suatu perangkat
UU yang dapat mengatasi masalah ini seperti yang sekarang telah adanya
perangkat hukum yang satu ini berhasil digolkan, yaitu Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU yang terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal
serta Penjelasan ini disahkan setelah melalui Rapat Paripurna DPR RI pada
Selasa, 25 Maret 2008. Namun sejatinya perjalanan perangkat hukum yang sangat
penting bagi kepastian hukum di dunia maya ini sebenarnya sudah dimulai 5 tahun
yang lalu.
No comments:
Post a Comment