ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Saturday 20 April 2013

CARDING



Didalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segalasesuatunya entah itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer. Dalam penulisan makalah ini penulis mencoba membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja si pelaku secara tidak syah atau illegal.
Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer) dengan menggunakan berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. Pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain. Apa yang terjadi ketika transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi tersebut. Seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana  pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone bil atau lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment