Didalam dunia maya sangat banyak
pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segalasesuatunya entah
itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara
langsung. Berikut ini adalah beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap
dunia maya diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder,
Spammer. Dalam penulisan makalah ini penulis mencoba membahas salah satu kasus
pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu carding.
Carding adalah suatu aktivitas untuk
mendapatkan nomer-nomer kartu kredit orang lain yang digunakan untuk berbelanja
si pelaku secara tidak syah atau illegal.
Carding, sebuah ungkapan mengenai
aktivitas berbelanja secara maya (lewat komputer) dengan menggunakan berbagai
macam alat pembayaran yang tidak sah. Pada umumnya carding identik dengan
transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan
milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain. Apa yang terjadi ketika
transaksi carding berlangsung, tentu saja sistem pembayaran setiap toko atau
perusahaan yang menyediakan merchant pembayaran mengizinkan adanya transaksi
tersebut. Seorang carder tinggal menyetujui dengan cara bagaimana
pembayaran tersebut di lakukan apakah dengan kartu kredit, wire transfer, phone
bil atau lain sebagainya.
No comments:
Post a Comment