Latar belakang
Pelanggaran Hak Cipta Kekayaan Intelektual
(Intellectual Property Copyright’s violation)Hak Cipta Kekayaan
Intelektual (HAKI) pertama kali disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah
Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs Diehr bergulir. Hak paten atau
hak cipta kekayaan intelektual sangat penting karena memberikan hak
kepada perusahaan software tertentu untuk melindungi hasil karyanya dari
pembajakan oleh perusahaan software lain sekaligus memberikan peluang
bagi mereka untuk menjadikan software buatannya sebagai komoditas
finansial yang dapat mendorong pertumbuhan industri. Dengan adanya hak
cipta terhadap software, apabila terjadi pembajakan terhadap software
tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi
yang berat. Maka, para perusahaan software pun berlomba-lomba
mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses
pengeluaran hak paten tersebut.
Namun di satu sisi, hak cipta
kekayaan intelektual memberikan masalah baru terkait dengan aplikasinya
oleh para pengguna di seluruh dunia.Disebarluaskannya penggunaan floppy
disk drive pada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan
DVD-RW membuat kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia.
Kemampuan alat ini untuk menciptakan software lebih banyak dimanfaatkan
oleh pengguna komputer untuk menggandakan software dengan mudah tanpa
mengurangi kualitas produknya. Bahkan produk hasil penggandaannya akan
berfungsi sama seperti software yang asli.
Selain mengakibatkan
kerugian pada perusahaan komputer yang menciptakan software, pembajakan
juga mengakibatkan pelanggaran terhadap hak cipta kekayaan intelektual
(HAKI).Memang tak dapat dipungkiri bahwa makin meluasnya penggunaan
teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap
individu di seluruh dunia untuk menggandakan software tanpa diketahui
oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan software sulit untuk diawasi
dan ditindak. Namun sejauh ini berbagai upaya tengah dilakukan
pemerintah dan produsen software untuk melindungi properti intelektual
hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan aturan
hukum berkaitan dengan undang-udang tentang hak cipta kekayaan
intelektual (HAKI) yang berisi tentang tata cara perlindungan software,
berbagai bentuk pembajakan serta sanksi bagi pelaku pembajakan sofware.
Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila
diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar dimana kalangan korporat,
pemerintahan, hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan
software asli dalam pemakaian teknologi di lingkungan mereka.
PEMBATASAN HAK CIPTA UNTUK PROGRAM KOMPUTER
Pembatasan
Hak Cipta untuk program komputer Close Source berdasarkan UUHC pasal 14
huruf g, yaitu terhadap pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik copy program komputer yang dilakukan semata-mata
untuk digunakan sendiri. Karena seorang pembeli hanya memiliki hak
sebatas untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari program komputer
untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu, sehingga jika kemudian
pembeli program komputer menggandakan kembali atau menyewakan program
komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak dibenarkan.
Karena
dalam jangka waktu 50 tahun suatu program sudah mengalami perubahan dan
pemodifikasian sangat pesat. Sehingga tidak mustahil, program yang
diumumkan 50 tahun yang lalu saat ini sudah tidak digunakan lagi, bahkan
sudah tidak dikenal oleh generasi pengguna komputer sekarang. Contoh
konkrit adalah program Lotus 123 yang kurang lebih 10 tahun yang lalu
begitu dikuasai oleh para pengguna namun sekarang jarang sekali ada
pengguna yang masih menggunakan program ini untuk dijalankan pada
komputernya. Maksud dan tujuan dibatasinya jangka waktu perlindungan
untuk setiap karya cipta agar pada karya tersebut ada fungsi sosialnya
menjadi tidak terpenuhi untuk karya cipta program komputer. Sebabnya
nilai ekonomis dari sebuah program kurang lebih hanya tiga tahun,
setelah waktu tersebut program akan terus berkembang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan bermunculan program-program baru, program lama
akan dengan sendirinya ditinggalkan.
Perlu diingat bahwa penggunaan
program komputer bukan untuk dinikmati karena keindahan dan estetikanya,
tetapi karena kegunaannya atau berhubungan dengan fungsi dari program
komputer itu sendiri. Ditambah lagi, dalam UUHC ada ketentuan yang
mengecualikan program komputer dari tindakan perbanyakan yang dilakukan
secara terbatas oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan, atau
pendidikan dan pusat dokumentasi yang komersil yang semata-mata
dilakukan untuk kepentingan aktivitasnya sehingga tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta. Dengan demikian tidak mengherankan jika sekarang
banyak terjadi pembajakan program komputer, karena kebutuhan masyarakat
terhadap komputer meningkat tetapi tidak diikuti dengan kemampuan
membeli lisensi dengn harga relatif mahal, juga masyarakat tidak
mempunyai cara lain untuk mendapatkan program dengan harga murah selain
dengan membeli CD program bajakan. Hak Untuk menuntut Jika Terjadi
Pelanggaran Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap program
komputer melalui UUHC yang terus disempurnakan, terakhir pada tahun
2002.
BENTUK-BENTUK PELANGGARAN TERHADAP PROGRAM KOMPUTER OPEN SOURCE
Untuk
pelanggaran Hak Cipta dibidang komputer selain karena dilakukan
perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari pemegang Hak Cipta ada
juga sebab lain yaitu apabila antara dua buah program komputer memiliki
Source Code yang sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap
salah satu program komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari
Source Code tersebut sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC
kita tidak memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang
bersifat kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan
antara kedua program komputer.
Untuk pelanggaran Hak Cipta dibidang
komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa
izin dari pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain yaitu apabila antara
dua buah program komputer memiliki Source Code yang sama. Maka
dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program
komputer, namun seberapa besarkah kesamaan dari Source Code tersebut
sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep UUHC kita tidak
memberikan perlindungan memberikan perlindungan yang bersifat
kuantitatif, yaitu yang mengatur seberapa besar kemiripan antara kedua
program komputer.
1. Dalam lisensi ini biasanya mencakup ketentuan,
2. Software tersebut boleh diinstal hanya pada satu mesin.
3.
Dilarang memperbanyak software tersebut untuk keperluan apapun
\
4. Dilarang meminjamkan software tersebut kepada orang lain untuk kepentingan apapun.
Berdasarkan
batasan di atas maka tindakan menginstal program komputer ke dalam
lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan oleh satu
lisensi, pinjam meminjam program komputer dan menginstalnya, mengkopi
atau memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai
tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran Hak Cipta program komputer di
Indonesia, paling banyak dilakukan pada Microsoft Software yaitu dengan
dilakukan perbanyakan program komputer tanpa seijin perusahaan
Microsoft.
Menurut Microsoft ada lima macam bentuk pembajakan software, diantaranya:
1.
Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli
personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung
di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah
Windows.
2. Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi
kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di
sepuluh mesin komputer.
3. Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal d.Penyewaan Software.
4.
Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet.
Hukum copyright atau Hak Cipta yang melindungi ekspresi fisik dari suatu
ide misal tulisan, musik, siaran, software dan lain-lain tumbuh ketika
proses penyalinan dapat dibatasi tetapi untuk saat ini sulit untuk
mencegah dilakukan penyalinan tersebut sehingga usaha untuk menerapkan
monopoli pada usaha kreatif menjadi tidak beralasan.
Pada era tahun
1980 sampai dengan 1986 ketika perusahaan software sangat kuatir dengan
masalah penyalinan ini, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang
membuat orang sulit menyalin disk atau program. Tetapi hal ini
menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya, maka
setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap
memperoleh keuntungan yang besar dari hal lain seperti servis dan
pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi maka mereka meniadakan
proteksi penyalinan ini. Batasan-batasan yang diberikan oleh UUHC
terhadap penggunaan program komputer menyebabkan banyak perbuatan yang
dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar Hak Cipta.
semoga bermanfaat
ReplyDelete