Perkembangan
yang pesat dari teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer menghasilkan internet
yang multifungsi. Perkembangan ini membawa kita ke ambang revolusi keempat
dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuam umat
manusia yang dicirikan dengan cara berfikir yang tanpa batas (borderless way
of thinking).
Cyber crime atau kejahatan dunia
maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
komunikasi.
Dalam beberapa
literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S.
Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any
illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh
Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal,
unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or
the transmission of data”. Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana
di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used
throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks,
including crimes that do not rely heavily on computer“.
semoga bermanfaat. . . . .
ReplyDelete