ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI

Saturday 20 April 2013

PENGERTIAN DAN PERANAN CYBER LAW



Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atausubyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulaipada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telahmaju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupanmereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dariperkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memilikibanyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kitaakan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspekyuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimanaterdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut,yaitu
Ø  Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen inimenganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku danditerapkan di dalam dunia maya itu
Ø  Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untukmelakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggungjawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawabdalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internetprovider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikanmelalui jaringan internet
Ø  Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentangpatent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber
Ø  Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukumyang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian darisistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan
Ø    Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiappengguna internet
Ø  Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspekkepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi
Ø  Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internetsebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaianuntuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem danmekanisme internet di Indonesia.Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi sertamemiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkatsejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukumtentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaanyang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaanyang memberikan jasa provider di Indonesia sadar atau tidak merupakan pihak yangberperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan cyber law di Indonesiadimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
v  Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
v  Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
v  Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
v  Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melaluiinternet;
v  Pemberian informasi yang di update setiap hari oleh home page komersial;
v  Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yangberhubungan dengan aplikasi hukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu adabaiknya didalam perkembangan selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau penggunainternet dapat terjamin maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikajisebagai sebuah hukum yang memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yangsepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuktujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the InformationSuperhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidakhanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”.
Sampai saat ini ada beberapaistilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum SistemInformasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan.Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukumyang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahamiapabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yangberikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturanhukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat daripemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidaksepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internetitu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsepkonsephukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep iniberada padaposisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa parapelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasankewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Dalam kaitan ini Aron Mefford seorangpakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa denganmeluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift”dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam menghadapi fenomena cyberspaceini merupakan alasan utama perlunya membentuk satu regulasi yang cukup akomodatifterhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet.
Aturanhukum yang akan dibentuk itu harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Untuk itupenulis cenderung menyetujui proposal dari Mefford yang mengusulkan ”LexInformatica” (Independent Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the Internet".Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai ”Lex Mercatoria”yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif untuk meresponkebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi dagang yangmendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai dalammenjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional.Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yangberkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi ataspersoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan denganpemanfaatan Internet. Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Ø  Hak Cipta (Copy Right)
Ø  Hak Merk (Trademark)
Ø  Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø  Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
Ø  Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
Ø  Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name
Ø  Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø  Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø  Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat
Ø  Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll
Ø  Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
Ø  Pornografi
Ø  Pencurian melalui Internet
Ø  Perlindungan Konsumen
Ø  Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.

No comments:

Post a Comment