Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atausubyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulaipada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang
telahmaju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap
aspek kehidupanmereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai
kiblat dariperkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang
telah memilikibanyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan
Cyber Law.Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia
maka kitaakan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada
didalam aspekyuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim
hukum khusus, dimanaterdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada
dalam dunia maya tersebut,yaitu
Ø Pertama, tentang
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen inimenganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku danditerapkan di dalam dunia maya itu
Ø Kedua, tentang
landasan penggunaan internet sebagai sarana untukmelakukan kebebasan berpendapat
yang berhubungan dengan tanggungjawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawabdalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internetprovider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikanmelalui jaringan internet
Ø Ketiga, tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentangpatent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber
Ø Keempat, tentang
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukumyang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian darisistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan
Ø Kelima, tentang
aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiappengguna internet
Ø Keenam, tentang ketentuan
hukum yang memformulasikan aspekkepemilikan dalam internet sebagai bagian dari
nilai investasi yang dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi
Ø Ketujuh, tentang
aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internetsebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut
di atas maka kita akan dapat melakukan penilaianuntuk menjustifikasi sejauh
mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem danmekanisme internet di
Indonesia.Perkembangan internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat
tinggi sertamemiliki jumlah pelanggan atau pihak pengguna jaringan internet
yang terus meningkatsejak paruh tahun 90'an. Salah satu indikator untuk melihat
bagaimana aplikasi hukumtentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan
melihat banyaknya perusahaanyang menjadi provider untuk pengguna jasa internet
di Indonesia. Perusahaan-perusahaanyang memberikan jasa provider di Indonesia
sadar atau tidak merupakan pihak yangberperanan sangat penting dalam memajukan
perkembangan cyber law di Indonesiadimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan
seperti :
v Perjanjian aplikasi rekening
pelanggan internet;
v Perjanjian pembuatan desain home
page komersial;
v Perjanjian reseller penempatan
data-data di internet server;
v Penawaran-penawaran penjualan
produk-produk komersial melaluiinternet;
v Pemberian informasi yang di update
setiap hari oleh home page komersial;
v Pemberian pendapat atau polling
online melalui internet.
Merupakan faktor dan tindakan yang
dapat digolongkan sebagai tindakan yangberhubungan dengan aplikasi hukum
tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu adabaiknya didalam perkembangan
selanjutnya agar setiap pemberi jasa atau penggunainternet dapat terjamin maka
hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikajisebagai sebuah hukum yang
memiliki displin tersendiri di Indonesia.
Secara akademis, terminologi ”cyber
law” tampaknya belum menjadi terminologi yangsepenuhnya dapat diterima. Hal ini
terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuktujuan yang sama seperti The
law of the Inlernet, Law and the InformationSuperhighway, Information
Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.Di Indonesia sendiri
tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidakhanya sekedar
terjemahan atas terminologi ”cyber law”.
Sampai saat ini ada beberapaistilah
yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum
SistemInformasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan
Informatika).Bagi penulis, istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak
menjadi persoalan.Yang penting, di dalamnya memuat atau membicarakan mengenai
aspek-aspek hukumyang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh
karena itu dapat dipahamiapabila sampai saat ini di kalangan peminat dan
pemerhati masalah hukum yangberikaitan dengan Internet di Indonesia masih
menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana dikemukakan di atas,
lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturanhukum yang dapat merespon
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat daripemanfaatan Internet terutama
disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidaksepenuhnya mampu merespon
persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internetitu sendiri. Hal
ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsepkonsephukum
yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep iniberada
padaposisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa
parapelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada
batasankewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Dalam kaitan ini Aron Mefford
seorangpakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan
bahwa denganmeluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam
”paradigm shift”dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari
citizens menjadi netizens.Dilema yang dihadapi oleh hukum tradisional dalam
menghadapi fenomena cyberspaceini merupakan alasan utama perlunya membentuk
satu regulasi yang cukup akomodatifterhadap fenomena-fenomena baru yang muncul
akibat pemanfaatan Internet.
Aturanhukum yang akan dibentuk itu
harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum (the legal needs) para pihak
yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet. Untuk itupenulis
cenderung menyetujui proposal dari Mefford yang mengusulkan ”LexInformatica”
(Independent Net Law) sebagai ”Foundations of Law on the
Internet".Proposal Mefford ini tampaknya diilhami oleh pemikiran mengenai
”Lex Mercatoria”yang merupakan satu sistem hukum yang dibentuk secara evolutif
untuk meresponkebutuhan-kebutuhan hukum (the legal needs) para pelaku transaksi
dagang yangmendapati kenyataan bahwa sistem hukum nasional tidak cukup memadai
dalammenjawab realitas-realitas yang ditemui dalam transaksi perdagangan internasional.Secara
demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan
yangberkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan
Internet.
Pembahasan mengenai ruang lingkup
”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi ataspersoalan-persoalan atau
aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan denganpemanfaatan Internet.
Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang
ruang lingkup dari cyber law diantaranya :
Ø Hak Cipta (Copy Right)
Ø Hak Merk (Trademark)
Ø Pencemaran nama baik (Defamation)
Ø Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate
Speech)
Ø Serangan terhadap fasilitas komputer
(Hacking, Viruses, Illegal Access)
Ø Pengaturan sumber daya internet
seperti IP Address, domain name
Ø Kenyamanan Individu (Privacy)
Ø Prinsip kehati-hatian (Duty care)
Ø Tindakan kriminal biasa yang
menggunakan TI sebagai alat
Ø Isu prosedural seperti yuridiksi,
pembuktian, penyelidikan dll
Ø Kontrak / transaksi elektronik dan
tanda tangan digital
Ø Pornografi
Ø Pencurian melalui Internet
Ø Perlindungan Konsumen
Ø Pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharianseperti ecommerce, e-government, e-education dll.
No comments:
Post a Comment